Kamis, 25 Maret 2010

SNIFFING AND HACKED


hy.. uwdh lama gan, gk posting.. jd pengen posting nih.. hee..
silakan nikmati postingan ku ya.. kanggoin katrok hee..

Protection of System and Data Computer from Sniffing and Hacked

Sniffing is observe the activities user computer in used computer networks. Transfer data that do user in computer networks, read and view by user that snifing. Ethernet Sniffer is an program that can view the data trafic on computer networks. Ethernet Sniffer can also be used to :


1. Overcome the problems on computer networks

2. Detected a smuggler in the network

3. Monitoring network usage and content filtering certain content

4. To spy on other network users and collect personal information it has.


Hacking is activities where do intrusion into computer systems or networks with aim to damage existing system. Hacker is the people who study, analyze and then if wanted, can create, modify, or even exploited the system contained in a device such as computer software and computer hardware like computer programs, administrative and other matters especially security.

How to protection computer system from sniffing and hacking is :

  • Change all HUB be Switch with do it, hacker will can’t do sniffing with easy dan fast.
  • Use protocol – protocol already completed with data encryption to protetction data or information, with use it hacker can’t do view information or data at system computer because it already protect by user computer.
  • User computer can use firewall and antivirus program to do blocked and protection from the spy, spam and virus that send by hacker for destroyed system and data computer.
  • Use original operating system because if use original operting system, we can update the operating system and operating system can improve deficiency at that operating system
  • The user computer should use a original antivirus and firewall program because with original program, we as user computer can update the program and update the data about virus, spam and spy in computer networks.
  • User computer not open unknwon email because that it can as virus or spy for destroyed the our system computer.
  • Use IP security for protect the data in computer networks.
  • User can use internet security program for protect data from hacker in computer networks and program used user must original because with use original program, user can update data and that program internet security .
  • User computer not input a unknwon address website because that can be link enter to hacker website so that hacker can sniffing the data transfer in computer networks.

MOGA BERMANFAAT YOW...

Read More...

Jumat, 19 Maret 2010

KONFERENSI UNEP..

ehmm.. hihi.. nee bru sempat posting..
hee.. skian lama bwt blog ehh.. malah skrg bru sempat posting..
apa? iseng bwt blog?? ah gk jga sih, hee.. pengen eksis aj gtu.. wkwkwk..
gk kok pngen berbagi (sharing) bener gk yah bhs inggrisny??? ah yg pentng kan nulis.. hee..
maaf yg mngkin postingan me msh brantakan maklum msh beginner alias masih TK (hee sok kerend pke bhs inggris pdhal gk bsa)... nee postingan me yaw emm ttg konferensi unep.. skedar info dan pngetahua
n, tmbah wawasan aj.. tolong para expert apalagi maha dari maha blogger.. ksi komentar chaouwww..

KONFERENSI UNEP

Konferensi UNEP merupakan sebuah konferensi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan untuk menjalin kerja sama dalam mengelola dan melestarikan lingkungan hidup. Pertemuan UNEP adalah salah satu wujud nyata penguatan diplomasi lingkungan hidup dan pengharagaan dunia internasional terhadap peran Indonesia dalam bidang lingkungan hidup. Pada tahun 2010, Konferensi UNEP di laksanakan di Nusa Dua, Bali. Pada pertemuan ini akan dihadiri sekitar 1.200 delegasi dari 192 negara dan akan dibuka oleh Presiden RI.


Tema pertemuan ini adalah “Environment in the Multilateral System” dengan 3 topik pembahasan yaitu :

1.) International Environmental Governance (IEG) and sustainable development;

2.) The Green Economy and

3.) Biodiversity and Ecosystems.

Dari topik pertama “International Environmental Governance (IEG) and Sustainable Development” akan membahas tentang :

1. Pengkajian masukan dari Consultative Group of Minister of High Level Representatives terkait dengan IEG

2. Mendiskusikan keluaran yang dihasilkan pada pertemuan pertama ExCOP (extraordinary meeting of the Conference of the Parties to the Basel, Stockholm and Rotterdam Conventions) dan hasil pembelajaran terkait dengan keanekaragaman hayati.

3. Mendiskusikan laporan tentang JIU “Management review of environmental governance within the United Nations system”, termasuk tanggapan Sekjen UN terhadap UNGA ((United Nations General Assembly) dan tanggapan Direktur Eksekutif UNEP kepada Governing Council.


Dari topik kedua “Green Economy”, akan membahas tentang

1. Update komprehensif tentang pengembangan Green Economy pada UNGA, CSD, G8, G20, OECD dan UNEP melalui inisiatif Green Economy.

2. Mendiskusikan mengenai konsep Green Economy dan pelaksanaannya di tingkat Negara. Krisis global saat ini, yakni krisis eknomi dan krisis perubahan iklim, memberikan pembelajaran yang berharga kepada seluruh bangsa di dunia. Krisis global hanya menyediakan pilihan untuk merubah pola pembangunan menjadi pembangunan yang tidak hanya berpihak kepada pertumbuhan (pro-growth), namun juga berpihak kepada kepada rakyat (pro-poor), kepada penyediaan tenaga kerja (pro-job), dan pembangunan lingkungan (pro-environment).


Indonesia perlu memaknai konsep Ekonomi Hijau sebagai elemen yang tidak terpisahkan dari penerapan konsep Pembangunan Berkelanjutan. Ekonomi hijau perlu meletakkan ketiga nilai dasar pembangunan (ekonomi, social dan lingkungan) secara setara. Dengan demikian, pengertian dan lingkup konsep ekonomi hijau yang dimaknai oleh Indonesia adalah konsep pembangunan yang bertumpu kepada pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup yang lebih efisien (resources efficiency), memberikan lapangan pekerjaan dan pengentaskan kemiskinan (poverty eradication). Adapun contohnya adalah kebijakan pertanian “Integrated Crops and Resources Management”, Program Efisiensi Energi, Pembangunan Industri ramah lingkungan, serta Rencana dan Strategi pengurangan emisi GRK (low carbon strategy).


Dari topik ketiga “Biodiversity and Ecosystems”, akan membahas tentang

1. Tahun 2010 sebagai Tahun Keanekaragaman Hayati; kemajuan yang telah diperoleh untuk mencapai target 2010 Konvensi Keanekaragaman Hayati dan target lain yang telah ditetapkan seperti Millenium Development Goals (MDG) ke-7 dan langkah tindak lanjut.

2. Laporan kemajuan terkait dengan The Economics of Ecosystems and Biodiversity (TEEB) dan implikasinya terhadap keanekaragaman hayati

3. Kemajuan dan capaian yang telah diperoleh dalam mengimplementasikan keputusan policy/science interface – IPBES (Intergovermental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services)


Selain itu diharapkan melalui pertemuan ini juga akan dihasilkan 7 (tujuh), 2 (dua) kesepakatan yang merupakan usulan RI yaitu Decision on Ocean, dan Nusa Dua Declaration. Decision on Ocean merupakan tindak lanjut dari Manado Ocean Declaration sedangkan Nusa Dua Declaration merupakan pesan politis tingkat tinggi untuk menempatkan UNEP pada Konferensi Rio+20 tahun 2012 serta referensi kegiatan tahun 2010 lainnya (Year of Biodiversity, CSD-18 dan UNGA High Level Segment). Keputusan lain yang juga akan disepakati pada pertemuan ini adalah “guideline for the development of national legislation on access to information, public participation and access to justice in environmental matter” dan “guideline for development of domestic legislation on liability, response action and compensation for damage caused by activities dangerous to the environment”.

Pemerintah Indonesia mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan tentang kebijakan lingkungan global khususnya terkait dengan implementasi beberapa perjanjian multilateral bidang lingkungan (Multilateral Environmental Agreements-MEAs). Secara khusus, Pemerintah Indonesia berharap :


1. UNEP dapat memberikan bantuan untuk peningkatan kapasitas dalam kaitannya dengan The Economics of Ecosystems and Biodiversity (TEEB), khususnya bagi pemerintah daerah yang menjadi salah satu pelaksana kunci, untuk membuat kebijakan daerah terkait dengan valuasi keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.

2. Pembahasan Intergovermental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) dapat menghasilkan kesepakatan berupa terbentuknya mekanisme interface antara kebijakan dan aspek ilmiah yang tidak bertentangan atau tidak terjadi duplikasi dengan Subsidiary Body for Technical and Technology Advice (SBSTTA) dari Konvensi Keanekeragaman Hayati

3. Pembahasan Environmental Law untuk menyepakati dua buah draft pedoman yang dapat menghasilkan keputusan bahwa implementasi kedua pedoman tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.


“Krisis global saat ini, yakni krisis eknomi dan krisis perubahan iklim, memberikan pembelajaran yang berharga kepada seluruh bangsa di dunia. Krisis global hanya menyediakan pilihan untuk merubah pola pembangunan menjadi pembangunan yang tidak hanya berpihak kepada pro-growth, namun juga pro-poor, pro-job, dan pro-environment’. Selain itu diharapkan melalui pertemuan ini juga akan dihasilkan dua kesepakatan yaitu Decision on Ocean, dan Nusa Dua Declaration. Gusti Muhammad hatta mengatakan,” Decision on Ocean merupakan tindak lanjut dari Manado Ocean Declaration sedangkan Nusa Dua Declaration merupakan pesan politis tingkat tinggi”.

Indonesia mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, sebagai berikut :

1. UNEP dapat memberikan bantuan untuk peningkatan kapasitas dalam kaitannya dengan The Economics of Ecosystems and Biodiversity (TEEB), khususnya bagi pemerintah daerah

2. Pembahasan Intergovermental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) untuk terbentuknya mekanisme interface kebijakan dan aspek ilmiah (SBSTTA) dari Konvensi Keanekeragaman Hayati

3. Pembahasan Environmental Law untuk menyepakati dua buah draft pedoman yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional.


Pertemuan UNEP adalah salah satu wujud nyata penguatan diplomasi lingkungan hidup dan pengharagaan dunia internasional terhadap peran Indonesia dalam bidang lingkungan hidup. Pada pertemuan ini akan dihadiri sekitar 1.200 delegasi dari 192 negara dan direncanakan akan dibuka oleh Presiden RI.


Namun, walau terjadi berbagai macam perbedaan tersebut, seluruh peserta dari berbagai negara umumnya memiliki kemauan yang keras untuk menghasilkan dokumen yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan isu perubahan iklim. Keputusan akhir yang dihasilkan dalam Deklarasi Nusa Dua tersebut sangat menguntungkan Indonesia. Keputusan yang didapat yaitu


1. Pertama, Indonesia dipercayai lagi sebagai tuan rumah pertemuan tingkat menteri bagi para pemimpin terbatas sebelum mengikuti konferensi di Meksiko nanti.

2. Kedua, diterimanya dokumen Declaration Ocean yang ditawarkan Indonesia oleh seluruh peserta konferensi. Sehingga Indonesia diuntungkan dengan isi deklarasi tersebut karena memiliki wilayah laut terbesar di dunia. Artinya, segala kajian dan implementasinya tentang berbagai persoalan kelautan akan selalu melibatkan Indonesia yang pada akhirnya akan membawa keuntungan ekonomi di dalamnya.

3. Ketiga, Indonesia berhasil mempertemukan tiga konvensi yakni Rotterdam, Stockholm, dan Basel.


Dari ketiga konvensi ini dihasilkan 6 kesepakatan dalam hal aktivitas kerja sama, fungsi kerja sama manajerial, layanan bersama, sinkronikasi dana, audit bersama, dan tinjauan bersama. Keenam hal ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan konvensi kimia dan limbah ke depan. Tatanan baru dalam sinergi konvensi di bidang kimia dan limbah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan bahan kimia dan limbah. Hal tersebut tentu akan berpengaruh terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia yang tentunya demi terlindunginya kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup akibat dampak bahan kimia dan limbah berbahaya. Karena sebagai negara berkembang dan kepulauan, Indonesia sangat rentan penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Efektifitas dan keberadaan konvensi ini perlu dikawal oleh negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam hal ini agar Indonesia jangan dijadikan tempat pembuangan limbah dari negara-negara lainnya. Pada kesempatan terpisah, koalisi LSM lingkungan hidup melarang keras impor limbah berbahaya beracun yang saat ini masih masuk ke Indonesia secara legal maupun ilegal.


hee.. moga bermanfaat yoww..



Read More...